Senin, 11 November 2013

PASAR MODAL INDONESIA



1.      Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun intuisi pemerintahan melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham, dan lainnya.
1.     Peran dan Manfaat Pasar Modal
a.      Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek – efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal.
b.      Pasar modal sebagai alternatif investasi
Pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan sejumlah keuntungan dan sejumlah resiko tertentu.
c.       Memudahkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
d.      Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
e.      Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.

Organisasi terkait di Pasar Modal adalah:
a.      Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri keuangan. Memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia.
b.      Perusahaan memperoleh dana dari Pasar Modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung, dan dikenal sebagai emiten.
c.       Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya.
a.      Bursa Efek, pihak yang menyelenggarakan dan menyedeiakan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka. Ex : BEJ (Bursa Efek Jakarta), BES (Bursa Efek Surabaya)
b.      Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien.  Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia)
c.       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Ex : PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia)
d.   Perusahaan Efek, perusahaan yang mempunyai aktifitassebagai Perantara Perdagangan Efek, Penjamin Emisi Efek, Manajer Investasi, atau gbungan dari ketiga kegiatan tersebut.
e.    Penasehat Investasi, pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.
f.     Lembaga Penunjang Pasar Modal
  • Biro Administasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
  • Kustodian, pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain  berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga,dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  • Wali Amanat, pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat uang.
g.    Profesi Penunjang Pasar Modal
»   Akuntan Publik
»   Notaris
»   Konsultan Hukum
»   Perusahaan Penilai
B. Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
  • 1912                : Pembentukan Bursa Efek Batavia
  • 1950                : Penerbitan Obligasi Pemerintahan Indonesia
  • 1976                : Pembentukan BAPEPAM
  • 1987-1988       : Penerbitan Paket-Paket Deregulasi
  • 1995                : Penerbitan UU  no.8 tentang Pasar Modal

INSTRUMEN PASAR MODAL INDONESIA
1.      A. Saham, sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
B. Jenis Saham:
a. Saham Biasa, memiliki karakteristik seperti :
»   Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
»   Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui didalam Rapat Umum Pemegang Saham.
»   Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b. Saham Preferen, memiliki karakteristik :
»   Pembayaran deviden dalam jumlah tetap
»   Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahan dilikuidasi.
»   Dapat dikonversi menjadi saham biasa.
2.      A. Obligasi, sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan.
Obligasi Konversi, obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu.
B. Manfaat Obligasi :
- Bunga, dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetampkan dalam presentase dari nilai nominal.
- Capital Gain, sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh Capital Gain.
- Hak Klaim Pertama, jika emiten bagkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
3.    A. Bukti Right, hak memesan fek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right dapat juga diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu.
       B. Manfaat :
       - Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya.
       - Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
4.    A. Waran, melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham atau obligasi.
       B. Manfaat :
       -  Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder.
       - apabila waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
5.    A. Reksa Dana, sekumpulan Saham, Obligasi, serta Efek lain dibeli oleh sekelompok investordan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang profesional.
       B. Tipe Reksa Dana:
a.      Tipe Perseroan
Bentuk Reksa Dana ini adalah Perusahaan Terbatas (PT). Di Indonesia tipe ini diklasifikasikan menjadi 2, yaitu Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Tertutup.
b.      Tipe Kontrak Investasi
Merupakan kontrak diantara Manajer Investasi dan Bank Konstodian yang mewakili legalisasi dari pemilik Unit atau investor.
C. Manfaat investasi pada Reksa Dana:
a.      Tingkat pengembalian yang potensial
-          Dividen atau bunga, yang dapat diterima dari Manajer Investasi.
-          Keuntungan atau Capital Gain dari peningkatan Nilai Aktiva Bersih.
b.      Diversifikasi
Suatu portofolio Reksa Dana terdiri dari berbagai macam Efek yang dapat dimiliki oleh Investor dengan biaya yang relatif sedikit.
c.       Pengelola secara profesional
Investor  tidak perlu melakukan analisa efek karena tugas tersebut sudah dulakukan Manajer Investasi yang profesional.
d.      Likuiditas
Reksa Dana Terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan saja kepada Manajer Investasi.

OBLIGASI

 

Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang di bawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).
Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.
Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.
Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.

memulai investasi saham



Banyak orang ingin memulai investasi di pasar saham, akan tetapi tidak tahu bagaimana untuk memulai investasi di pasar saham. Mereka takut mereka akan kehilangan banyak uang sambil belajar cara kerja pasar saham. Yah, dengan panduan ini, Anda akan belajar secara efektif bagaimana untuk memulai investasi di pasar modal!


Hal pertama yang harus Anda sadari ketika belajar bagaimana untuk memulai investasi di pasar saham adalah bahwa Anda tidak memerlukan broker purna waktu (full time). Hari-hari menggunakan menyewa broker untuk membeli dan menjual untuk Anda telah usai. Dengan layanan yang besar dan murah seperti E-trade dan Scott trade (online trading), dapat anda gunakan melakukan semua investasi diri Anda! Hal ini menempatkan kontrol uang Anda di tangan Anda dan menghemat banyak uang.


Langkah berikutnya dalam belajar bagaimana untuk memulai investasi di pasar saham dengan menggunakan Anggaran. Hal ini sangat penting! Banyak orang menemukan saham yang menurut mereka akan bekerja baik dan meletakkan jauh lebih banyak uang ke dalamnya. Mulailah dari kecil dan biarkan bertumbuh untuk Anda . Mulailah dengan investasi mungkin $ 25 atau $ 50 dalam saham pada suatu waktu. Ini akan menghemat banyak uang dan membantu Anda mendapatkan pengalaman yang berharga untuk investasi besar di masa depan. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam mempelajari bagaimana untuk memulai investasi di pasar saham jadi jangan lewatkan saja .


Langkah penting dalam mempelajari bagaimana untuk memulai investasi di pasar saham adalah jangan pernah bergerak membabi buta. Jika Anda menemukan sebuah saham dan memiliki perasaan akan bergerak dengan baik, jangan buru-buru ke dalamnya! Ambil sedikit waktu dan melakukan penelitian. Seringkali suatu perusahaan dapat setiap hari merilis berita yang sangat mungkin menyebabkan penurunan harga saham Anda. Pastikan pembelian Anda telah dipikirkan dengan baik dan direncanakan.


Langkah terakhir dari belajar bagaimana untuk memulai investasi di pasar saham adalah mengetahui bahwa kadang-kadang hal-hal yang tidak terduga terjadi , tidak sesuai dengan yang kita telaah. Pasar saham adalah permainan dan kadang-kadang Anda kalah. Dengan latihan dan kesabaran Anda akan menang lebih dari saat Anda kehilangan tapi itu yang dibutuhkan.


Belajar bagaimana memulai investasi di pasar saham adalah sebuah petualangan menyenangkan yang akan membuat Anda melompat-lompat gembira seringkali, dan menampar dahi anda di saat lain. Ini merupakan bagian dari perjalanan dan ini benar-benar bagian yang menyenangkan!


Ketika investasi dipasar saham seringkali bisa sulit, dapat dibuat lebih mudah dengan sumber daya yang tepat.

PENGERTIAN SAHAM

Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham

 

Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
· Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
· Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
Sejarah Pasar Modal Syariah
 
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.